"Semua pihak harus bisa menahan diri, termasuk calon kepala desa juga mesti bisa mengendalikan massa pendukungnya agar tidak memicu konflik horizontal," ujar AKBP Imron Ermawan.
Disinggung soal desa yang dianggap paling rawan dari 41 desa yang menggelar pilkades, Kapolres cimahi menuturkan, semua desa punya kerawanan sama. Untuk itu semua TPS akan diawasi ketat, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Konflik kan tidak hanya di satu titik. 41 desa yang menggelar pilkades dipantau ketat. Kalau nanti ada laporan politik uang yang mengarah ke pidana, pasti kami proses," tutur Kapolres Cimahi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB Rambey Solihin mengatakan, aturan Pilkades Serentak di 41 diatur dalam Perbub Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pilkades.
"Total ada 170 calon kepala desa yang bersaing di 41 desa, jika ada aturan yang dilanggar maka sanksinya bisa berupa teguran lisan, tertulis, peringatan satu, peringatan dua, dan terakhir diskualifikasi," kata Rambey Solihin.