Pilgub Jabar 2024 Tanpa Calon Perseorangan, KPU: Tidak Ada Pendaftar

Agung Bakti Sarasa
Ilustrasi Pilgub Jabar 2024 tanpa pasangan dari jalur perseorangan. (Foto: Ist)

"Tahapan pencalonan akan dibuka kembali pendaftaran 27-29 Agustus 2024 dan sebelumnya ada pengumuman pendaftaran pencalonan di 24-26 Agustus," katanya.

Selain itu dengan tidak adanya pasangan calon independen yang mendaftarkan diri, waktu untuk pendaftaran partai politik akan langsung dilakukan. Jadwal pengumuman paslon calon pun ditiadakan. 

"Itu tadinya kalau ada paslon (perseorangan) yang mendaftar dan setelah diverifikasi memenuhi syarat, berarti ada calon perseorangan yang daftar di tanggal 27-29 Agustus, tapi kan tidak ada," ucapnya.

Adie mengatakan, pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur kini hanya menyisakan jalur partai politik. Dengan begitu, mereka yang berniat maju di pemilihan nanti harus diusung partai politik dan memenuhi ambang batas parlemen.

"Bisa saja (maju), tapi melalui pintu partai politik. Tapi untuk jalur perseorangan sudah tidak bisa (sudah ditutup)," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aksan-Rustam Serap Aspirasi Gen Z, Rangkul Semua Elemen Bangsa untuk Bangka Lebih Maju

57 tahun lalu

Hasil Quick Count Pilkada Jabar 2024 Suara Masuk 85%: Dedi Mulyadi Unggul Telak 62,2%

57 tahun lalu

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Jawa Barat, Lengkap dengan Lokasi TPS

57 tahun lalu

Heboh Simpatisan Calon Bupati Lamandau Tebar Uang saat Deklarasi Pilkada Damai

57 tahun lalu

Nomor Urut Pilgub Jabar 2024: Acep-Gita 1, Jeje-Ronal 2, Syaikhu-Habibie 3, Dedi-Erwan 4

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal