Pidana Pokok Habis, Anas Urbaningrum Segera Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung

Fitri Rachmawati
Anas Urbaningrum segera menghirup udara bebas tahun ini. Pidana pokok Anas telah habis. (Foto: Okezone)

Selain itu, banyak warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Sukamiskin, sehingga Elly Yuzar tidak bisa mengingat semuanya. Terlepas narapidana tersebut pejabat atau tokoh, di mata Elly Yuzar semua sama dan tidak ada perlakuan khusus. 

“Saya tak ingat karena data narapidana banyak. Bagi saya semua sama, bukan karena dia tokoh saya jadi ingat betul waktu pembebasannya, “ tutur Kalapas Sukamiskin.

Diketahui, Anas Urbaningrum, mantan ketua umum partai berlogo mercy tersebut dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara. Masa hukuman terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut dipotong dari 14 menjadi 8 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan PK.
 
Selain dendam Rp300 juta, Anas juga harus membayar uang pengganti Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 Dolar AS. Kemudian hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak habis pidana pokok.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begini Kehidupan Dada Rosada selama 9 Tahun di Lapas Sukamiskin Bandung

57 tahun lalu

Antusiasme Pendukung Sambut Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung

57 tahun lalu

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Dada Rosada Percaya Diri Siap Jadi Calon Gubernur

57 tahun lalu

Jelang Dada Rosada Bebas, Kalapas Sukamiskin: Tidak Ada Perlakuan Khusus 

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Keluar dari Lapas Sukamiskin Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal