Namun Eko belum bisa memastikan apakah pelaku usaha restoran itu anggota PHRI KBB atau bukan. Sebab belum semua restoran dan hotel di KBB tergabung ke PHRI. Saat ini berdasarkan verifikasi ulang, dari sekitar 70-an anggota pada 2021, baru 50 yang sudah kembali mengisi berkas keanggotaan.
"Kami akan coba berkonsultasi dengan Pemda KBB dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB karena yang bisa menjatuhkan sanksi terhadap WP nakal adalah mereka (Bapenda). Kalau PHRI tidak punya kewenangan untuk itu," ujar Eko Supriyanto.
Wakil Ketua PHRI KBB menuturkan, tidak mau ada WP "nakal" tergabung dalam PHRI KBB. Organisasi sangat mendukung Bapenda KBB memasang sistem pembacaan secara online pajak konsumen yang harus disetorkan ke WP. Sebab bagaimanapun pajak yang diambil dari konsumen harus diserahkan ke pemda dan itu harus secara transfaran dilaporkan.
"Beberapa waktu lalu kan sempat dipasang sistem yang bisa melacak berapa pajak yang harus disetorkan oleh pelaku usaha. Itu bagus, sebagai upaya menghindari kebocoran pajak," tutur Wakil Ketua PHRI KBB.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sundaya geram dan sangat kecewa karena masih banyak pelaku usaha yang tidak menyetorkan pajak dari konsumen ke pemerintah daerah. Pajak konsumen yang tidak disetorkan itu mencapai Rp600 juta dalam tiga bulan atau Rp200 juta per bulan.