BANDUNG BARAT, iNews.id - Petugas gabungan membubarkan pesta pernikahan dengan hiburan singa depok dan dangdutan di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (16/8/2021). Selain itu, petugas juga menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap tuan rumah penyelenggara hajat.
Tindakan tegas petugas ini dilakukan karena kegiatan tersebut dianggap melanggar penerapan PPKM Level 4 di KBB. "Acaranya dibubarkan karena melanggar PPKM Level 4 yang hari ini masih berlaku," kata Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin.
Asep menyatakan, saat akan dibubarkan petugas, warga di Kampung Cimanggu RT 1/12, Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, itu sempat memaksa agar acara itu tetap dilanjutkan. Warga beralasan karena acaranya sudah terlanjur digelar dan sudah mengundang tamu.
Akhirnya, pihaknya terpaksa memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada warga selaku penyelenggara. Pertimbangannya yang bersangkutan masih tetap ngotot memaksa menggelar acara padahal sudah diperingatkan dan diberi teguran secara lisan.
"Kami berikan sanksi tipiring karena diberi teguran lisan masih memaksa acara untuk tetap digelar. Padahal kami juga sudah memberikan pemahaman dan teguran secara persuasif," ujarnya, seraya menyebutkan sidang tipiring digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung.