Dia menuturkan, setelah penyelidikan intensif, personel Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pelaku BL dan LW serta MI.
Tersangka utama pembunuhan, yakni BL dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana, dan Pasal 221 KUHP Pidana.
"BL terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan LW dan MI melanggar pasal tindak pidana menghalang-halangi proses hukum sehingga dijerat Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan," ucapnya.