Pesepeda di Kota Bandung Diimbau Tak Beraktivitas di Luar Rumah selama PPKM Darurat

Agus Warsudi
Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengimbau para pesepeda untuk tidak beraktivitas di luar rumah selama PPKM darurat di terapkan di Kota Bandung. (Foto: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Para penggemar olahraga sepeda atau pesepeda di Kota Bandung diimbau tak beraktivitas di luar rumah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, 3-20 Juli 2021. Tujuannya agar para pesepeda tak terpapar Covid-19 yang saat ini penyebarannya sedang meningkat.

Jika ada pesepeda yang kedapatan berada di luar rumah, petugas akan menegur dan memintanya pulang. "(Pesepeda) diimbau untuk sementara waktu menghentikan kegiatannya (di luar rumah). Karena imbas dari kegiatan bersepeda ini akan menimbulkan kerumunan (berisiko terjadi penularan virus Corona)," kata Kapolrestabes Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya melalui Wakpolrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Sabtu (3/7/2021).

AKBP M Yoris Maulana menyatakan, terkait pelaksanaan PPKM darurat, Polrestabes Bandung dan jajaran, serta petugas gabungan dari TNI dan instansi terkait, mulai tadi malam telah melakukan penjagaan ketat di tiga ring dengan penutupan sejumlah ruas jalan. 

Tujuannya, ujar AKBP M Yoris Maulana, untuk menekan mobilitas warga sehingga diharapkan dapat mengurangi angka penularan Covid-19. "Seperti diketahui, penutupan jalan mulai dilakukan pukul 2 (14.00) hingga 4 sore (16.00). Kemudian ditutup kembali mulai pukul 18.00 hingga 05.00," ujar AKBP M Yoris Maulana.

Total ruas jalan yang ditutup selama PPKM darurat, tutur mantan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, sebanyak 41 titik. Ke-41 ruas jalan itu berada di ring 1, 2, dan 3. "Ring 3 itu perbatasan antarkota dan kabupaten, ring 1-2 berada di dalam kota," tutur Wakapolrestabes Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Petugas Gabungan Siaga 24 Jam di 106 Pos PPKM Darurat se-Jawa Barat

57 tahun lalu

Video Hari Pertama PPKM Darurat, Kota Bandung Dijaga Ketat Polisi

57 tahun lalu

Wagub Jabar: Sanksi Denda Minimal Rp3 Juta bagi Pelanggar Prokes saat PPKM Darurat

57 tahun lalu

Video Tempat Karaoke El Cavalo di Bandung Langgar Prokes pada Hari Pertama PPKM Darurat

57 tahun lalu

Hari Pertama PPKM Darurat, Pengunjung Karaoke Panik Didatangi Satgas Kodam III Siliwangi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal