PANGANDARAN, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan lembaga penegak hukum. Ada tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang akan dibentuk, salah satunya Kejari Pangandaran.
Perpres itu ditetapkan dan mulai berlaku pada 2 Juli 2026. Kejari Pangandaran akan berkedudukan di Kecamatan Parigi dengan wilayah hukum meliputi Kabupaten Pangandaran.
Selama ini, penanganan perkara yang terjadi di Kabupaten Pangandaran masih berada di bawah kewenangan Kejari Ciamis. Kehadiran Kejari Pangandaran diharapkan membuat pelayanan dan penanganan hukum bagi masyarakat menjadi lebih dekat.
Meski telah resmi dibentuk, Kejari Pangandaran belum langsung beroperasi. Pemerintah dan Kejaksaan masih harus menyiapkan organisasi, infrastruktur, pegawai serta pelantikan kepala kejaksaan negeri.
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 mengatur pengoperasian tujuh kejaksaan negeri baru dilakukan secara bertahap. Susunan organisasi dan tata kerjanya akan ditetapkan Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan kementerian yang menangani urusan aparatur negara.