Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku memperkosa korban ketika korban seorang diri di rumahnya. Sementara ibu korban tengah bekerja membabat rumput di kebun milik tetangganya dan kakaknya juga sedang keluar.
Kedua pelaku berteman dengan kakak korban dan sudah biasa bermain di rumahnya. Awalnya, korban dan kedua pelaku hanya mengobrol sambil menunggu kakaknya pulang. Tiba-tiba, saat korban ke kamar mandi untuk buang air kecil, kedua pelaku mengintip. Keduanya kemudian masuk ke kamar mandi dan memerkosa korban secara bergiliran.
Setelah kejadian itu, kedua pelaku ternyata masih memiliki niat buruk. Beberapa hari kemudian, keduanya mengulangi aksi bejatnya. Mereka kembali memerkosa CC di kamar tidurnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Purwakarta. “Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” kata AKP Handreas Ardian.