"Praktik tersebut berdampak terhadap hilangngnya harga diri dan martabat perempuan dan anak yang tidak mendapatkan hak apapun saat menjalani atau usesai menjalani kawin kontrak," ujar Herman.
Objek wisata Cipanas dipilih sebagai lokasi peluncuran Perbup Larangan Kawin Kontrak, tutur Bupati Cianjur, karena di destinasi wisata ini banyak wisatawan Timur Tengah yang bermukim.
"Dalam waktu dekat perbup akan secepatnya dibuat menjadi perda yang nanti secara detail membahas sanksi terhadap para pelaku kawin kontrak," tutur Herman.
Bupati Cianjur berharap, ke depan tidak akan terjadi lagi kawin mut'ah atau kawin kontrak. "Ngeri melihatnya, mendengarnya. Mudah-mudahan itu (kawin kontrak) hanya tempo lalu. Ke depan saya yakin di Kabupaten Cianjur tidak ada lagi kegiatan kawin mut'ah atau kawin kontrak. Sehingga kaum perempuan Cianjur terangkat derajatnya," ucap Bupati Cianjur.
Sementara itu, salah seorang undangan yang hadir menceritakan bahwa kawin kontrak yang terjadi di Kabupaten Cianjur bersifat seperti memperdagangkan orang. Pria orang asing asal Timur Tengah dinikahkan dengan perempuan Cianjur dengan mas kawin sekitar Rp50 juta.
Saksi nikah hanya dua orang tukang ojek, calo atau perantara, orang tua si gadis, dan pria asing tersebut. Setelah itu, si lelaki memberikan uang Rp50 juta. Uang Rp20 juta untuk si mamih atau perantara dan Rp30 juta untuk keluarga si gadis.
"Padahal mah kan kalo nikah itu untuk selemanya. Tapi ini tidak, saksinya dua tukang ojek. Ini seperti bisnis aja. Astagfirullahalajim. Saya berharap, perbup ini bisa dijadikan perda sehingga ada sanksi," ujarnya.