"Kami sudah bahas dengan pihak DPRD karena DPRD juga pada prinsipnya setuju. Tinggal, mungkin mekanisme atau boleh tidaknya (memberikan bantuan) pada titik (penerima) yang sama," tutur Wagub Jabar.
Menanggapi usulan tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, hal itu diperbolehkan. Namun, dia mengingatkan agar pemberian bantuan harus mengedepankan asas keadilan dan merata.
"Intinya, dimungkinkan kalau dari pihak provinsi maupun kabupaten nanti menambah atau memberikan tambahan bantuan dana untuk rehab rumah-rumah," kata Menko PMK.
"Hanya diusahakan betul-betul menciptakan rasa keadilan dan merata. Jangan sampai ada yang kebagian, ada yang tidak. Karena itu, silakan nanti diatur sedemikian rupa, sehingga bantuan dari pemprov betul-betul termanfaatkan dengan baik," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan data BPBD Jabar hingga 30 November 2022, tercatat sebanyak 17.864 rumah rusak akibat gempa Cianjur, dengan perincian 4.376 rumah rusak berat, 5.306 rusak sedang, dan 8.182 rumah rusak ringan.
Selain itu, 14 fasilitas kesehatan, 190 rumah ibadah, 511 fasilitas pendidikan, serta 17 kantor dan gedung juga mengalami kerusakan.