Penyiram Air Keras ke Guru SMKN Karawang Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya

Nilakusuma
Penyiram air kerasa kepada guru SMK digelandang di Mapolres Karawang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)


Arief mengatakan, meski sakit hati pelaku mengaku menyesal melukai korban hingga mengalami kebutaan. Pelaku buron ke sejumlah tempat untuk menghindari penangkapan polisi.

"Dia berpindah tempat dalam satu hari berpindah tempat menghindari penangkapan. Namun karena kami sudah menerjunkan tim di sejumlah tempat yang didatangi pelaku akhirnya pelaku bisa kami tangkap tanpa perlawanan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 atau Pasal 354 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tim Khusus Buru Penyiram Air Keras kepada Guru di Karawang, Sejumlah Tempat Disisir

57 tahun lalu

Terungkap! Penyiram Air Keras 2 Bocah di Sumedang Ternyata Selingkuhan Sang Ibu

57 tahun lalu

Kronologi Kurir Paket Siram Air Keras Lukai 10 Pekerja Gudang, Berawal dari Dilaporkan

57 tahun lalu

Mencekam! Pria Mengamuk Siram Air Keras ke Karyawan Gudang di Tasikmalaya, 10 Orang Terluka

57 tahun lalu

Ngeri! Wanita di Pangkalpinang Disiram Air Keras 2 OTK, Aksinya Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal