Penusuk Pelajar SMK hingga Tewas saat Duel di Sukabumi Ditangkap, Terancam Pasal Berlapis

Dhamawan Hadi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo (tengah), Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto (kiri) dan Kapolsek Gunungguruh, Iptu Iman Suyaman (kanan) saat konferensi pers. (Foto: iNews.id/Dharmawan)


Motif dari tawuran tersebut, lanjut Ari, karena adanya perselisihan antara dua SMK tersebut. Dalam aksi tawuran maut itu, melibatkan kurang lebih 10 orang. Untuk terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kemudian dari penangkapan kita amankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, kemudian baju yang digunakan oleh pelaku dan daripada pelaku kita jerat dengan Pasal 76 C junto Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak denga ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Ari.

Ari menambahkan, jeratan lain yang disangkakan kepada terduga pelaku adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian ancaman 7 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pelajar SMK di Sukabumi Tewas usai Duel, Korban Sempat Janjian Tawuran

57 tahun lalu

Hilang 2 Hari saat Latihan Dayung, 2 Pelajar Pemalang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Duel Carok Berdarah 2 Pria di Lumajang gegara Daun Nangka, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Duel Lawan Pencuri, Penjaga Kantor Desa di Siak Luka Parah Dibacok

57 tahun lalu

Duel Maut Kerabat di Pangkep, Pria Diduga ODGJ Tewas Disabet Kayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal