Kemudian hasil kajian itu disidangkan hingga keluar rekomendasi. "Setelah layak dinyatakan sebagai bangunan cagar budaya, baru kemudian dibuatkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi," ujarnya.
Tahun depan, 2022, tutur Ares, akan ada tiga sampai empat bangunan bersejarah lainnya yang akan dikaji TACB untuk kemudian ditetapkan sebagai cagar budaya. Bangunan itu di antaranya Stadion Cimahi, Gedung Sudirman (The Historich) dan Gereja Santo Ignatius.
"Jika berdasarkan kajian tim ahli. bangunan-bangunan itu layak masuk kriteria cagar budaya, maka akan ditetapkan kembali dan menambah bangunan bersejarah di Kota Cimahi," tutur Ares.