Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 7-10 hari sekali, dengan nominal paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp2 juta
"Sebetulnya usaha katering yang dijalankan pelaku ini fiktif, jadi tidak ada itu. Pelaku ini hanya seorang ibu rumah tangga,” ujar AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah.
Berdasarkan penyidikan, sebanyak 23 warga Kabupaten Kuningan menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp3,1 miliar. Jumlah kerugian masing-masing korban bervariasi mulai Rp1,5 juta hingga Rp1,2 miliar.
"Pelaku juga menjanjikan mengembalikan modal yang diambil dari para korban. Bahkan demi meyakinkan korban, pelaku memberikan uang kepada korban seolah-olah hasil keuntungan dari usahanya,” tutur Kapolres Kuningan.
AKBP Dhany Aryanda menyatakan, sejauh ini, belum ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi investasi bodong AA. Baru satu pelaku yang telah diamankan di Mapolres Kuningan.
"Pelaku AA, warga Kecamatan Darma, Kuningan. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ucap AKBP Dhany Aryanda.