Kapolres Subang menuturkan, modus operandi tersangka adalah dengan cara membeli elpiji bersubsidi ukuran 3 kg di warung-warung.
Kemudian pelaku memindahkan isinya menggunakan alat khusus ke tabung elpiji non-subsidi ukuran 5 hingga 50 kilogram. Elpiji non-subsidi hasil pengoplosan tersebut dijual tersangka ke daerah Cilamaya, Karawang dengan harga normal.
"Akibat perbuatannya, tersangka Eka Sudinar mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman 6 ahun penjara dan denda Rp60 miliar," tutur Kapolres Subang.