Pengoplos Elpiji di Subang Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara-Denda Rp60 Miliar 

Yudy Heryawan Juanda
Eka Sudinar, tersangka pengoplos elpiji. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

Kapolres Subang menuturkan, modus operandi tersangka adalah dengan cara membeli elpiji bersubsidi ukuran 3 kg di warung-warung.

Kemudian pelaku memindahkan isinya menggunakan alat khusus ke tabung elpiji non-subsidi ukuran 5 hingga 50 kilogram. Elpiji non-subsidi hasil pengoplosan tersebut dijual tersangka ke daerah Cilamaya, Karawang dengan harga normal.

"Akibat perbuatannya, tersangka Eka Sudinar mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman 6 ahun penjara dan denda Rp60 miliar," tutur Kapolres Subang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh, Ular Kobra Jawa Masuk Sekolah Dasar di Sukamelang Subang

57 tahun lalu

Buka Turnamen Bola Voli di Subang, Bacaleg Partai Perindo Aa Oni Suwarman Serap Aspirasi

57 tahun lalu

Bacaleg Partai Perindo Aa Oni Suwarman Buka Turnamen Bola Voli di Subang

57 tahun lalu

Ribuan Warga Kekurangan Air Bersih, Pemkab Subang Ajukan Bantuan Sumur Bor ke BNPB

57 tahun lalu

Yosef Hidayah Harap Polisi Segera Tangkap Pembunuh Istri dan Anaknya di Jalancagak Subang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal