Pengendara Moge Tabrak Santri di Ciamis, Polda Jabar Ungkap Kronologi Kejadian

Agung Bakti Sarasa
Polisi memeriksa moge yang menyerempet santri di Ciamis. Pengendara moge berinisial T telah ditetapkan sebagai tersangka. (FOTO: Humas Polda Jabar)


Dia menambahkan, tersangka datang ke Pangandaran untuk meramaikan acara atau sebagai simpatisan tanpa undangan.

"Pemoge tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 310 dengan 312 Undang-Undang lalu lintas angkutan jalan (UU Nomor 22 tahun 2009). Dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," katanya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jenis Moge yang Serempet Santri hingga Terkapar di Ciamis, Moto Guzzi California 1.400 Cc

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Moge Tabrak Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka Patah Tulang

57 tahun lalu

Rombongan Moge Tabrak 2 Pemotor di Subang, 1 Orang Tewas 2 Luka-Luka

57 tahun lalu

3 Pengendara Moge yang Viral Terobos Jalur Mobil di Jembatan Suramadu Ditilang Polisi

57 tahun lalu

Aksinya Viral, 3 Pengendara Moge Terobos Jalur Mobil di Jembatan Suramadu Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal