Pengelola Objek Wisata di Jabar Wajib Bentuk Gugus Tugas Covid-19

Agung Bakti Sarasa
Sindonews
Kepala Disparbud Jawa Barat, Dedi Taufik. (Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa).

Meski begitu, Dedi mengatakan, seluruh destinasi wisata di Provinsi Jabar hanya diperbolehkan menerima kunjungan wisatawan lokal asal Jabar. Wisatawan melakukan pemesanan tiket terlebih dahulu sebelum mengunjungi objek wisata, sehingga identitas setiap orang dapat diketahui sebagai upaya deteksi dini.

"Kalau dengan pemesanan tiket, kan kita akan tahu asal mereka," ujarnya.

Dedi menambahkan, hal lain yang harus dipenuhi pengelola objek wisata, yakni kesiapan menerima sanksi jika terbukti melanggar seluruh aturan protokol kesehatan yang ditandai dengan surat pernyataan resmi.

"Mereka harus membuat surat pernyataan dan akan ada sanksi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota tempat dimana objek wisata itu berada," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Balita Hanyut di Sungai Cianten Bogor Ditemukan Tewas, Terseret Arus saat Temani Ibu Mencuci

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal