Pengedar Ditangkap di Singajaya Indramayu, Polisi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang

Agus Warsudi
Tersangka EC dan barang bukti ratusan obat terlarang Tramadol. (FOTO: Humas Polda Jabar)

INDRAMAYU, iNews.id - EC (31), tersangka pengedar obat terlarang ditangkap polisi di jalan Desa Singajaya, Blok Karangbaru Kecamatan, Kabupaten Indramayu. Dari tangan EC, polisi menyita ratusan butir obat terlarang Tramadol.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, EC ditangkap pada Kamis 23 Maret 2023. "Kami menyita 710 butir obat terlarang dari tangan EC. EC mengaku obat terlarang itu diakui miliknya dan akan diedarkan," kata Kapolres Indramayu.

Saat ini, ujar AKBP M Fahri Siregar, Satres Narkoba Polres Indramayu mengembangkan kasus EC untuk mengungkap pemasok obat terlarang tersebut.

"Tersangka EC mengaku obat terlarang itu didapat dari GTK yang kini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar AKBP M Fahri Siregar.

Akibat perbuatannya, tersangka EC dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Indramayu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berantas Pekat, Ribuan Botol Miras dan Knalpot Bising Digilas Stoom Walls di Mapolres Indramayu 

57 tahun lalu

Sambut Ramadan 1444 Hijriah, Petebu Santuni Ratusan Yatim dan Duafa di Indramayu

57 tahun lalu

Produksi Padi Indramayu 1,8 Juta Ton per Musim, Bulog hanya Mampu Serap 50.000

57 tahun lalu

Pria asal Bandung Gantung Diri di Gadingan Indramayu, Diduga Depresi seusai Bercerai

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Indramayu, Tangkap 11 Pengedar dan Kurir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal