Keesokan harinya, pelaku membawa bayi ke kampung halamannya untuk dimakamkan secara diam-diam. Pelaku yang tidak mengubur bayi terlalu dalam akhirnya dimakan oleh anjing.
"Dari keterangan pelaku melahirkan sendiri. Pada saat melahirkan langsung dikuburkan," kata dia.
Atas perbuatan itu, tersangka Nuroniah dijerat Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, penemuan jasad bayi tanpa tangan gegerkan warga Kampung Pasanggrahan, Desa Cibungur, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (14/7/2020). Jasad bayi tersebut berjenis laki-laki digigit anjing saat ditemukan warga sedang berburu tupai.