Pengadilan Tipikor Tunggu Berkas Perkara Wali Kota Bandung Non-Aktif Yana Mulyana

Agus Warsudi
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. (Foto: Antara)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sudah menyerahkan berkas perkara Yana Mulyana cs kepada Tim Jaksa KPK pada Jumat (11/8/2023). "Peran tersangka YM dkk adalah penerima suap dalam pengadaan Bandung Smart City termasuk penerimaan lainnya dalam jabatan YM selaku Wali Kota Bandung," kata Ali dalam keterangan resminya, Senin (14/8/2023). 

Ali Fikri menyatakan, berkas perkara sudah  lengkap dan bisa segera disidangkan. "Berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dibawa ke persidangan untuk dibuktikan," ujar Ali Fikri. 

Penahanan ketiga tersangka yakni Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal telah diperpanjang untuk 20 hari ke depan sampai 30 Agutus 2023 di Rutan KPK. Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung oleh Tim Jaksa dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Awal Mula Yana Mulyana Terjerat Kasus Suap Proyek Bandung Smart City

57 tahun lalu

Sidang Perkara Suap, Khairur Rijal Buka-bukaan soal Sepatu Louis Vuitton Yana Mulyana

57 tahun lalu

Fakta Baru Kasus Suap Yana Mulyana, Ada Atensi DPRD Kota Bandung soal Anggaran Pengadaan CCTV

57 tahun lalu

Tangan Diborgol, Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana Hadir di Pengadilan

57 tahun lalu

Yana Mulyana Habis Masa Jabatan 20 September, Kota Bandung Bakal Punya Penjabat Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal