Pengacara Korban Sebut Pengembalian Utang ke Rentenir di Garut Tak Bisa Dicicil

fani ferdiansyah
Pengembalian utang warga garut ke rentenir tak bisa dicicil dengan bunga Rp350.000 per bulan. (Foto: Ilustrasi)

GARUT, iNews.id - Cara pengembalian utang seorang warga Garut yang rumahnya dirobohkan rentenir ternyata tidak bisa dicicil. Syam Yosef, pengacara Undang, warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, menjelaskan pinjaman kliennya terhadap rentenir itu harus dilakukan sekaligus. 

"Bayar utangnya harus sekaligus, kalau belum punya (untuk melunasi utang), per bulan bayar saja dulu yang bunganya Rp350.000," kata Yosef, Minggu (18/9/2022). 

Menurut Yosef, istri Undang, Sutinah, selama dua bulan sejak peminjaman telah berusaha melunasi utangnya. Namun beberapa bulan kemudian, Undang menghadapi maslah keuangan hingga tidak bisa membayar utang ke rentenir itu.

Dia menyebut utang yang harus dibayar jadi mencapai Rp15 juta dari semula Rp1,3 juta. Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan rentenir. 

Pada September 2022, lanjut Yosef, rentenir menagih utang tersebut ke rumah Undang, namun di rumah tidak ada orang karena Undang dan istrinya pergi ke Bandung untuk mencari pekerjaan.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kriminolog Unisba Sebut Jual Beli Rumah Warga Garut dengan Rentenir Cacat Hukum

57 tahun lalu

Kronologi Angel Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Dharmasraya, Rentenir sampai Minta Tolong

57 tahun lalu

Tragis! Siswi SMA di Dharmasraya Tewas Dianiaya Ayah Tiri gegara Ketahuan Rentenir

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 4 Perampok Rumah Rentenir di Malang, 2 Orang Masih Buron

57 tahun lalu

15.000 Warga Terjerat Rentenir, Sekda Kota Bandung Minta Ada Aksi Keroyokan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal