“Mudah-mudahan, saya mohon dukungan dan doanya dari semua warga Bandung untuk memberikan rumah yang layak kepada saudara-saudara kita. Ini sesuai dengan amanat undang-undang bahwa pemerintah itu punya kewajiban memberikan kesejahteraan, hunian yang layak,” katanya.
Dia juga mengatakan, sudah banyak warga yang sudah mengajukan permohonan untuk bisa menempati hunian tersebut. “Sudah 3.000 warga yang sudah ngantre warga meminta mengajukan hunian rumah sewa di Kota Bandung. Mudah-mudahan sedikit-sedikit kita bisa hadirkan sehingga mudah-mudahan bisa meminimalisasi, menuntaskan warga Bandung yang tidak punya rumah,” katanya.
Perwakilan kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Rifki Zulfikat sebelumnya mengatakan, eksekusi permukiman warga Tamansari tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum. Pasalnya, warga sudah membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait izin lingkungan pembangunan rumah deret dan saat ini proses hukum sedang berjalan.
Dia juga mengatakan, pembongkaran dan pengosongan isi rumah warga Tamansari dilakukan secara paksa, dadakan, dan tanpa pemberitahuan waktu yang jelas. Selain itu, dia menyayangkan tindakan kekerasan yang terjadi selama proses penertiban.
“Akses menuju rumah warga dirusak. Warga yang belum setuju, sudah kena bongkar rumahnya. Itu tindakan sangat serampangan yang dilakukan aparat Satpol PP. Di proses ini, serangkaian kekerasan terjadi. Yang menjadi korban proses pembangunan ini adalah warga yang masih bertahan,” kata Rifki.