Hingga kini, petugas masih mendalami kasus pembunuhan tersebut, termasuk motif kedua pelaku utama. Kedua pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP. Mereka juga mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban.
Sebelumnya Kapolsek Sukanagara, AKP Cahyadi, mengatakan penemuan mayat yang sudah membusuk itu, berawal dari warga yang mencium bau bangkai saat melintas di tempat kejadian. Namun saat ditemukan, korban tidak diketahui identitasnya.
Selanjutnya mayat tersebut dibawa ke Ruang Jenazah RSUD Cianjur, guna dilakukan autopsi dan menemukan bekas kekerasan di sejumlah bagian tubuhnya.