Penempatan APK Parpol Tak Sesuai Aturan, Pemda Bisa Menindak Tegas

Arif Budianto
Ribuan alat peraga kampanye ditertibkan karena salahi aturan (Foto: iNews/Eddie Prayitno)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah daerah bisa mengambil tindakan tegas terhadap alat peraga kampanye (APK) partai politik yang dianggap tidak sesuai aturan. Beberapa tindakan yang bisa diambil di antaranya penurunan APK hingga pencabutan izin reklame.

Menurut Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam merumuskan peraturan daerah terkait pemasangan atribut kampanye di beberapa titik lokasi.

"Pertama, harus melihat kembali ruang lingkup kampanye. Kedua, lokasi yang dilarang. Tidak boleh menutupi perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan. Tidak boleh melintangi jalan, merusak, mengubah bentuk jalan," kata dia, Jumat (14/7/2023).

Kemudian, lokasi gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang pemasangan APK meliputi gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal.

"Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana prasaran pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat parpol lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya," ujar dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satpol PP Depok Turunkan Spanduk Kampanye, Ganggu Keindahan Kota

57 tahun lalu

Tepergok Bawa APK Cabup, Oknum Camat di Pesawaran Ngumpet di Kolong Meja

57 tahun lalu

ASN Kesbangpol Wonosobo Tewas Tertimpa Pohon saat Bersihkan Alat Peraga Kampanye

57 tahun lalu

Masuki Masa Tenang, APK di Bangka Barat Mulai Dibersihkan

57 tahun lalu

Masa Tenang Kampanye, Billboard Prabowo-Gibran Masih Terpajang di Depan Terminal Bojonegoro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal