Diberitakan sebelumnya, ratusan orang berkopiah dan bersarung mendatangi Mapolres Cimais, Jawa Barat pada Minggu (13/12/2020). Di bawah guyuran hujan, mereka menyampaikan aspirasi, meminta Polres Ciamis menjebloskan mereka ke tahanan untuk menemani Habib Rizieq.
Pendukung Habib Rizieq tersebut akhirnya membubarkan diri setelah diberi pengertian oleh pimpinan mereka. Setelah salat magrib, akhir mereka kembali ke tempat masing-masing.
Sebelumnya beredar pula sebuah video sekelompok orang mengatasnamakan umat Islam Jawa Barat pada Sabtu (12/12/2020). Dalam video itu, mereka menyatakan siap ikut ditahan bersama Habib Rizieq di Polda Metro Jaya.
Video ini pun langsung viral di berbagai platform media sosial dan aplikasi berbagi pesan seperti WhatsApp.
"Kami umat Islam Jawa Barat menyatakan, apabila imam besar ditahan, maka kami semua minta ditahan di Polda Metro Jaya, karena kami yang bersalah datang berkerumun di Petamburan dan Megamendung," kata seorang pria yang mengenakan jaket kulit hitam terekam video sambil membacakan teks dari handphonenya, Sabtu (12/12/2020).
Sementara itu, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya terkait kerumunan saat resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Habib Rizieq dipersangkakan melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP serta Uu Kekarantinaan.