Pencuri Motor Nyamar Jadi Sopir Angkot, Keliling Cari Sasaran di Cimahi, KBB, Bandung

Adi Haryanto
Pelaku curanmor. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Biasanya setelah berhasil melakukan aksi pencurian, ketiga pelaku ini terlebih dahulu menyembunyikan motornya. Jika sudah terkumpul beberapa unit baru sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke penadah. Saat ditangkap, mereka sudah mencuri dan mengumpulkan sebanyak tiga unit motor.

Penangkapan kepada para pelaku diawali adanya laporan terkait adanya pencurian di Kampung Cihideung, RT 02/03, Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang, KBB. Saat petugas dari Polsek Lembang datang ke lokasi, tiga pelaku itu ternyata sudah diamankan warga beserta satu unit angkot.

"Atas perbuatannya ketiga pelaku, dijerat Pasal 363 KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar AKP Rizka Fadhila.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Serang Pelaku saat Rekonstruksi Pembunuhan Bocah Pulang Ngaji di Cimahi

57 tahun lalu

Kejari Cimahi Tunggu Pelimpahan Berkas Tersangka Penusukkan Bocah Perempuan

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuh Bocah Perempuan di Cimahi, Ibu Korban Histeris   

57 tahun lalu

Rekonstruksi Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi, Tersangka Dicemooh Warga

57 tahun lalu

Resesi Ekonomi Global Dikhawatirkan Picu Angka Pengangguran di Cimahi Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal