Pencuri dan Penyekap Pegawai Minimarket di Sukabumi Ditangkap Polisi, 2 Buron 

Ilham Nugraha
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede bersama Kasat reskrim AKP Ali dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman tunjukkan barang bukti. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)

Dari situ pelaku pun menggasak uang berjumlah Rp30 juta beserta berbagai merek roko dan DPR CCTV. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam tindak pidana ini adalah 1 unit DVR CCTV warna hitam. DVR itu sengaja dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak. Kemudian berbagai merek rokok dan 1 satu bilah pisau panjang warna silver yang digunakan pelaku untuk menodongkan para karyawan," katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku SR dikenakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Diduga Terlilit Pinjol, Karyawan Minimarket di Karawang Tewas Gantung Diri

7 jam lalu

Perempuan Agam Diduga Disekap di Myanmar, Keluarga Ungkap Pelaku Minta Tebusan Rp220 Juta

7 hari lalu

Baby Sitter Curi Perhiasan Majikan Rp300 Juta di Samarinda, Begini Modusnya

16 hari lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

16 hari lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal