Pemkot Bandung Ramu Aturan Penyembelihan Hewan Kurban, Begini Ketentuannya

Arif Budianto
Petugas Dispernakan KBB sedang memeriksa hewan kurban dan ditemukan puluhan ekor dalam kondisi sakit. (Foto/Dok.MPI)

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Bandung, Tedi Hamad Junaedi menuturkan, pedoman pelaksanaan Idul Adha 2021 ini sudah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021. 

Di antaranya, yakni khusus untuk daerah di zona PPKM Darurat tidak boleh menyelenggarakan arak-arakan takbir keliling. “Disarankan malam takbiran di masjid hanya diperdengarkan melalui pengeras suara. Atau kalau bisa menggunakan rekaman semacam kaset atau bentuk lainnya yang bisa diputar dan diperdengarkan,” kata Tedi. 

Tedi menjelaskan, dalam surat edaran disebutkan umat muslim dianjurkan untuk tidak menggelar salat Idul Adha secara berjamaah, baik di musala, masjid ataupun di lapangan.

“Substansinya, masjid tidak digunakan sementara untuk peribadatan berjemaah. Masjid tetap dibuka, tapi tidak melaksanakan proses kegiatan ibadah berjamaah. Ini untuk di level 3 dan 4 dilaksanakan PPKM Darurat,” katanya.

Tedi membeberkan, dalam edaran agar masyarakat dimohon kesadaran dan pengertiannya untuk beribadah di rumahnya masing-masing. Hal itu berlaku untuk seluruh agama.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5.428 Hewan Kurban Diperiksa, Tim Keswan KBB Temukan 39 Sakit

57 tahun lalu

Perindo Sumut Salurkan 41 Hewan Kurban Serentak di 33 Kabupaten Kota, Perkuat Kepedulian Sosial

57 tahun lalu

Hari Raya Iduladha 1447 H, Lorin Group Solo Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

Partai Perindo Sultra Sembelih 5 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Warga dan Pengurus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal