Ema Sumarna menyatakan, Pemkot Bandung mempertanyakan legal standing bisnis wisata satwa di lahan seluas 14 hektare tersebut yang hingga saat ini masih terus beroperasi.
Karena itu, Pemkot Bandung berencana menyegel Kebun Binatang Bandung. Apalagi, Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2 November 2022 lalu telah memutuskan lahan merupakan milik pemerintah daerah.
Putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi Bandung yang menyatakan Pemkot Bandung menang banding pada Februari 2023 lalu.
Sementara itu, Edi Permadi, tidak pernah ada kesepakatan perjanjian sewa menyewa, terlebih melakukan pembayaran kepada Pemkot Bandung.
Edi Permadi mempertanyakan bukti berupa fotokopi surat penerimaan setoran pembayaran retribusi pemakaian tanah atau bangunan Yayasan Margasatwa Tamansari tanggal 12 maret 2008 sebesar Rp11 juta yang diklaim Pemkot Bandung.