BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) akan mencabut izin usaha pusat perbelanjaan yang masih tetap buka di masa pandemi virus corona. Penegasan ini disampaikan Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah saat sidak ke pertokoan Metro Indah Mal (MIM).
Dia meminta agar seluruh pusat perbelanjaan menaati imbauan tentang pembatasan operasional.
"Kami sudah ada imbauan dari surat edaran wali kota Bandung terkait pencegahan Covid-19, untuk instruksikan mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup. Tapi MIM ini masih saja beroprasi," kata Elly, Jumat (17/4/2020).
Dia menuturkan, saat mendatangi MIM bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ditemukan sejumlah pertokoan pakaian dan pertokoan lainnya yang masih tetap beroperasi.
Elly berkesimpulan, pengelola pusat perbelanjaan masih belum paham tentang adanya pembatasan operasional sejumlah tempat keramaian dari surat edaran tersebut. Meski sifatnya hanya imbauan, sejumlah pusat perbelanjaan lainnya sudah menutup sementara usaha mereka.