Pemilu 2024, KPU Setujui 3 TPS Khusus di Dalam Ponpes Al Zaytun Indramayu

Andrian Supendi
Ponpes atau Ma"had Al-Zaytun di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. (FOTO: ISTIMEWA)


Ahmad Toni Fatoni menyatakan, keputusan diadakannya TPS khusus ini sesuai keputusan dari KPU. Dalam pengajuannya, TPS khusus diajukan ke KPU Kabupaten kemudian melalui berita acara ditetapkan oleh KPU RI.

Di mana, imbuh Toni, untuk mengajukan TPS khusus, minimal daftar pemilih tetapnya berjumlah satu TPS maksimal 300 orang.

"Untuk membentuk TPS khusus antara lain, lapas, relokasi bencana, panti sosial atau panti asuhan dan tempat lain yang memiliki jumlah pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke daerahnya," ujar dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Polri Periksa Saksi Kasus Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang di Indramayu

57 tahun lalu

116 TPS di Sumut Akan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, Paling Lambat 10 Hari ke Depan

57 tahun lalu

Terdampak Banjir, 110 TPS di Medan Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan

57 tahun lalu

Kabar Duka dari Kediri Jatim, Anggota Linmas Meninggal Dunia saat Bertugas di TPS

57 tahun lalu

Panji Gumilang Pulang ke Al-Zaytun, Disambut Histeris Ribuan Santri sampai Menangis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal