Rasdian Setiadi menyatakan, tidak menutup kemungkinan, pembongkaran dilakukan pekan ini. Saat ini, Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Bandung masih melengkapi berkas dan proses administrasi lain sebelum melakukan pembongkaran.
"Ada SOP-nya. Dilihat berkas-berkasnya. Kalau sudah lengkap bisa ditindaklanjuti," ujar Rasdian Setiadi.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyatakan, Pemkot Bandung sudah menempuh semua prosedur atau tahapan. Jika sampai 16 Oktober 2023 resto burger itu belum dibongkar, Pemkot Bandung melalui Satpol PP berwenang melakukan pembongkaran.
"Tentu konsekuensinya begitu (dibongkar oleh Satpol PP Kota Bandung), konsekuensi dari aturan hukum kan begitu," kata dia.
Diketahui, kasus tersebut bermula ketika warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus pindah.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuh vonis pemilik bangunan resto burger Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah Norman Miguna. Putusan itu lalu diperkuat oleh putusan di tingkat peradilan selanjutnya.