Kombes Pol Erdi mengemukakan, pelaku RTM dan PVT telah membuat 26 video mesum. Puluhan video mesum itu dibuat sejak November 2020. Mereka dapat bayaran dari setiap tayangan dari unggahan video porno yang diunggah ke situs tersebut.
"Total fee yang didapat keduanya sebesar Rp19,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan kebutuhan hidup sehari-hari mereka," ujar Kombes Pol Erdi.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 UURI No.44 tahun 2008. Ancaman pidananya 12 tahun penjara dan atau dendam maksimal Rp6 miliar.
Diberitakan sebelumnya, video mesum yang direkam dalam kamar salah satu hotel di Kabupaten Bogor menghebohkan masyarakat beberapa hari terakhir. Seiring dengan hebohnya video mesum tersebut, sosok Felly Angelista mendadak viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
Meski polisi masih enggan memberikan nama jelas pemeran dalam video mesum dengan alasan masih dalam proses penyelidikan, warganet banyak menanyakan link dan mencari profil sosok pemeran wanita. Hasilnya, nama Felly Angelista banyak diburu warganet.