"Pada prinsipnya, kami tidak mengejar pengakuan karena alat bukti yang diperoleh oleh penyidikan dalam kasus ini sudah cukup berupa alat bukti yang didasari scientific crime identification (SCI)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Kelima tersangka antara lain, Muhammad Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada pada Selasa 17 Agustus tengah malam hingga Rabu 18 Agustus 2021 dini hari. Korban Tuti dan Amelia ditemukan bersimbah darah dalam bagasi Alphard hitam di garasi rumah.