Kombes Pol Surawan menyatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik bakal menahan Mimin, Arighi, dan Abi jika ada alat bukti baru yang menguatkan alasan bagi polisi untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.
"Nanti kalau kami sudah mendapatkan bukti lagi, baru kami akan melakukan penahanan kepada ketiganya," ujar Kombes Pol Surawan.
Dikutip dari Subang.iNews.id, pascaditetapkan sebagai tersangka, Mimin Mintarsih, istri muda Yosef, dan kedua anaknya, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia tinggal di rumah kakaknya. Pada Kamis (19/10/2023) mereka kembali ke rumahnya di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Subang.
Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan. Mereka hanya wajib lapor seminggu dua kali. Aktivitas mereka normal, bahkan Arighi kembali bekerja.
Namun akibat penetapan tersangka yang mendadak setelah 2 tahun 3 bulan kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amelia terjadi, Mimin dan kedua anaknya mengaku sangat shock.