Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 3 Tersangka Minta Perlindungan Kapolri, Dirreskrimum: Hak Mereka

Agus Warsudi
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menanggapi enteng upaya 3 tersangka mengajukan perlindungan hukum ke Kapolri. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Sudah kami siapkan (surat permohonannya). Insya Allah berkasnya paling lambat (dikirim) besok. Kami ajukan untuk tiga orang ini untuk Bu Mimin, Arighi, Abi minta perlindungan hukum kepada Kapolri, Kapolda Jabar, Kadivpropam dan lain-lain. Ada 12 surat yang akan saya kirimkan. Saya bawa satu saja yang akan dikirim ke Kapolri besok," kata Rohman Hidayat kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (23/10/2023) malam.

Prinsipnya, ujar Rohman, perlindungan hukum ini adalah agar tidak ada kesan tiga orang ini dipaksakan menjadi tersangka. "Saya dan teman-teman, kami bagian dari penegakan hukum pidana di Indonesia. Kami jaga agar perkara ini diperiksa, supaya terang benderang, benar sesuai hukum dan tidak ada yang dipaksakan. Kami menilai penetapan tersangka kepada Bu Mimin, Arighi, dan Abi seolah-olah dipaksakan," ujar Rohman Hidayat.

Menurut Rohman, alibi Mimin, Arighi, dan Abi kuat. Saat peristiwa pembunuhan terjadi yang diperkirakan pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Oktober 2021 dini hari, Arighi berada di counter tempatnya bekerja. Dia ditemani dua saksi.  Saksi ini ada dua orang sudah diperiksa Polres Subang. 

"Saya sudah bertemu dua saksi itu bahwa saksi sekitar jam 9 (21.00 WIB Selasa 17 Agustus 2021) mereka itu ada semacam main bareng. Arighi mengajak saksi bermain di tempat dia bekerja di counternya karena di situ ada wifi. Dua teman ini menemani Arighi mereka tidur di-counter itu sampai pagi. Jelas mereka itu ada dan mereka sudah diperiksa oleh Polres Subang," tutur Rohman.

"Saksi menyaksikan Arighi tidur duluan. Ada seorang saksi tidak tidur sampai pagi begadang satu saksi tidur. Saat bangun pagi, Arighi ada di sana. Jadi bagaimana mereka ada di TKP?" ucap dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Dijerat Pasal 338-340 KUHP, Terancam Hukuman Mati

57 tahun lalu

Update Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jasad Korban Sempat Dimandikan

57 tahun lalu

Dugaan Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang terkait Yayasan, Dirreskrimum: Ada Dokumen Fiktif

57 tahun lalu

Penampakan Sarung Golok yang Ditemukan Polisi saat Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

57 tahun lalu

Polisi Gelar Olah TKP Ulang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Keluarga Korban Minta Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal