Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan selama 2 tahun 3 bulan atas kasus itu.
Tiga bulan terakhir, penyidik memeriksa intensif saksi utama. Dua pekan lalu, Muhammad Ramdanu mengaku terlibat dalam pembunuhan sadis itu. Tetapi saat itu penyidik belum yakin, masih ragu.
Kemudian, pada Senin 16 Oktober 2023, Danu didampingi kuasa hukumnya datang ke Polda Jabar. Danu kembali mengaku dan siap membongkar kasus ini sebagai justice collaborator (JC).
"Dari MR (Danu) kami mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan. Dari empat orang ini sudah ditetapkan tersangka dan lima termasuk MR. Kita tahan dua orang yaitu YH (Yosef Hidayah) dan MR," kata Dirreskrimum Polda Jabar.
Saat ini, ujar Kombes Pol Surawan, penyidi masih mendalami motif para tersangka pembunuhan tersebut. "Kami masih mendalami motif tersangka ini. Kami masih mengumpulkan bukti lain, kemudian mencari barang bukti tambahan,’’ ujar Kombes Pol Surawan.