Pembunuh Eks Ketua KY di Bojongsoang Bandung Divonis 19 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Puas

Erick Fahrizal
Terdakwa Aditya, pembunuh eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, divonis hukuman 19 tahun penjara. (FOTO: iNews/ERICK FAHRIZAL)

Tak lama setelah kejadian, petugas Satreskrim Polresta Bandung menangkap Aditya. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif terdakwa Aditya adalah karena terlilit utang dan hendak mencuri di rumah korban.

Lantaran tepergok, pelaku Aditya membacok korban Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rahmi Dwi Utami menggunakan celurit. Pelaku gelap mata saat kedua korban berteriak minta tolong. 

"Setelah (pelaku Aditya) diamankan, kami kaitkan dengan alat bukti dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara). Tersangka ini motifnya melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam berarti sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu (29/3/2023).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BIJB Kertajati Makin Mudah Diakses, Waktu Tempuh dari Bandung Hanya 1 Jam 

57 tahun lalu

Tumpukan Sampah di Jalan Rusak Citra Kabupaten Bandung sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-17

57 tahun lalu

Pemkot Bandung Klaim Angka Pengangguran Terbuka Turun, Tersisa 8,83 Persen di 2023

57 tahun lalu

Pemkot Bandung Targetkan Semua OPD Belanja Gunakan Kartu Kredit Daerah di Tahun 2025

57 tahun lalu

Kota Bandung Buka Formasi PPPK 1.082 Orang, Mayoritas Nakes dan Guru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal