"Petugas kemudian memeriksa seluruh karyawan rumah makan tersebut. Setelah mendapatkan pengakuan dan keterangan saksi, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Hendra saat ungkap kasus pembunuhan sadis itu di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (3/2/2020)
Kapolresta mengemukakan, berdasarkan keterangan kerabat, korban Edward hilang tanpa kabar sejak Selasa 25 Januari 2020 malam. Korban tak kembali ke rumah setelah meminta izin menagih utang kepada seseorang di rumah makan ramen tersebut.
Kelima tersangka, FM, SR, DS, AM, dan IN, ujar dia, membunuh korban Edward secara sadis. Korban Edward dikeroyok dan dipukul menggunakan batu bata.
Setelah tak sadarkan diri, korban ditenggelamkan ke dalam ember berisi air. Akhirnya korban meregang nyawa akibat luka di leher. "Para pelaku kemudian membawa jasad korban menggunakan sebuah mobil sewaan dan dibuang ke sungai," ujar Hendra.