Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Bandung Dijerat 3 Pasal, Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara

Agus Warsudi
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Lukman Nurdin (52), pelaku pembunuhan terhadap korban Sulaeman (72) dijerat 3 pasal KUHPIdana, yakni Pasal 365 ayat 3, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3. Pelaku terancam hukuman belasan tahun penjara.

KasatreskrimPolrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan memuat ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, kata Kasatreskrim, penyidik juga mengenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Disinggung tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHPidana, Kasatreskrim mengatakan, hal itu bergantung petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) nanti. "Pasal 340 itu nanti kalau ada petunjuk jaksa," kata Kasatreskrim saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (2/6/2021).

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap mister pembunuhan terhadap korban Sulaeman (72), bos plastik di ruko Jalan H Kurdi Nomor 75 RT 12/01, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. Pelaku Lukman Nurdin (52), menghabisi nyawa korban Sulaeman dengan 11 tusukan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Motif Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Bandung, Gasak Rp50 Juta untuk Bayar Utang

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Astanaanyar Bandung

57 tahun lalu

11 Fakta Bos Plastik Ditemukan Tewas Dalam Ruko di Jalan Kurdi Astanaanyar Bandung

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal