Pembangunan Tak Berizin, Menara Telekomunikasi di Palasah Majalengka Disegel

Inin nastain
Petugas Satpol PP dan Damkar menyegel menara telekomunikasi yang belum berizin. (Foto: Istimewa)


Penyegelan sendiri dilakukan dengan memasang stiker segel PPNS berwarna kuning bertuliskan 'disegel.' Selain itu, garis kuning hitam pun dipasang di pagar yang mengelilingi menara tersebut sebagai tanda bangunan tersebut disegel

"Selain teguran, kami lakukan penghentian sementara terkait proses operasionalnya, bahkan pemanggilan pihak perusahaan. Jadi perangkat di dalam pagar tidak boleh digunakan dan pagar tidak boleh dibuka sebelum ada arahan dari kami," kata dia.

"Ini sebagai bentuk penegasan bahwa Pemkab Majalengka akan menindak investor apapun yang tidak taat terhadap aturan-aturan serta ketentuan perundangan. Mari berinvestasi di Majalengka, tetap dengan landasan ketentuan aturan," ucap Kasatpol PP dan Damkar.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Panggil 3 Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Hari Ini

57 tahun lalu

Geger SD di Jember Disegel Ahli Waris, Warga Jebol Paksa Kunci Gembok Sekolah

57 tahun lalu

OTT Bupati Bekasi, KPK Segel Rumah Dinas Kajari di Cikarang

57 tahun lalu

Selain Ruang Kerja Bupati Bekasi, KPK Segel 3 Ruang Kepala Dinas

57 tahun lalu

KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Bekasi, Ruang Kerja Bupati Ade Disegel!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal