Taufiq mengatakan, perubahan RPJMD itu sudah melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pembahasan pada pra musrenbang akan dilanjutkan ke tahap musrenbang yang akan digelar Senin (30/11/2020).
Kemudian dibahas lagi di tingkat Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menjadi rancangan peraturan daerah (raperda) sebelum diusulkan menjadi peraturan daerah (perda), awal Desember 2020 mendatang.
"Namun sebelum diusulkan, RPJMD Perubahan ini dibahas bersama semua pemangku pembangunan, agar hasilnya obyektif dan sesuai kebutuhan daerah. Melalui pleminary meeting ini, diharapkan ada masukan. Gagasan dari pemangku pembangunan sangat dibutuhkan untuk perubahan RPMJD," kata Taufiq.
Diketahui, Rebana merupakan kawasan metropolitan ketiga di Provinsi Jabar setelah Bandung Raya dan Bodebek. Metropolitan Rebana mencakup Kabupaten Sumedang, Subang, Majalengka, Indramayu, Kabupaten/Kota Cirebon, dan Kabupaten Kuningan.
Pembangunan Metropolitan Rebana disepakati oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama bupati/wali kota terkait pada West Java Investment Summit (WJIS) 2020 di Kota Bandung pertengahan November 2020 lalu.