Pembacok Eks Ketua KY dan Anaknya Ditangkap di Mekarwangi Bandung, Motif Masih Diselidiki

Agus Warsudi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. (Foto: DOK)

"Tersangka juga dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Petugas masih melakukan pemeriksaan apakah tersangka merupakan residivis atau tidak," ujar Kapolresta Bandung.

Diberitakan sebelumnya, eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Tami ditemukan warga bersimbah darah dengan luka parah di kepala, pundak, leher, dan tangan, Selasa (28/3/2023). Kedua korban dilarikan ke RS Mayapada Bandung.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Bandung, pelaku satu orang, menyerang korban menggunakan celurit. Pelaku yang mengendarai motor matik, diduga telah membuntuti korban sejak sebelum tiba di rumah.

Saat korban tiba di rumah dan memarkirkan kendaraan, tiba-tiba pelaku A merangsek masuk dan membacok Jaja Ahmad Jayus. Teriakan korban didengar oleh anaknya Tami. Nahas, Tami pun menjadi sasaran pembacokan pelaku.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Profil Budi Sartono Lulusan Akpol 1996 yang Segera Jabat Kapolrestabes Bandung

57 tahun lalu

Polisi Amankan Celurit Pelaku Pembacokan Eks Ketua KY dan Anaknya di Bandung

57 tahun lalu

Kronologi Pembacokan Eks Ketua KY dan Anaknya di Bandung, Pelaku Kuntit Korban

57 tahun lalu

OTK juga Bacok Anak Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Kompleks GBA Bojongsoang Bandung

57 tahun lalu

Eks Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Dibacok OTK di Bojongsoang Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal