Pelaku Utama Pembacokan Siswa SMK di Padalarag KBB Diburu Polisi, Ini Identitasnya

Adi Haryanto
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

Namun karena usai mereka masih di bawah 18 tahun, para pelaku hanya dijatuhi sanksi wajib lapor. Ke-16 orang remaja yang diamankan itu masih tercatat sebagai pelajar aktif di salah satu SMA negeri di Kota Cimahi

"Masing-masing berinisial AN, SH, NI, NGP, AM, AP, AF, MR, HSM, SI, RB, RMF, SAS, DI, AR, dan RA," ujar AKP Luthfi Olot Gigantara.

Kasatreskrim Polres Cimahi menuturkan, para terduga pelaku bisa dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.

Mereka juga bakal dijerat Pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal penjara 7 tahun. Namun karena masih di bawah umur maka hanya dikenakan wajib lapor.

"Mereka masih di bawah umur dan sudah diserahkan ke orang tua masing-masing, tapi masih wajib lapor," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Cimahi Tahan Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri atas Kasus Penggelapan Rp77 Miliar

57 tahun lalu

Cegah Kejahatan Jelang Akhir Tahun, Polres Cimahi Bentuk Tim Bersenjata Lengkap 

57 tahun lalu

5 Fakta Pembunuhan di Cibeureum Batas Kota Bandung-Cimahi, Nomor 4 Tragis

57 tahun lalu

Seusai Ditusuk, 1 Korban di Cibeureum Batas Kota Bandung-Cimahi Tertabrak Mobil

57 tahun lalu

2 Jenazah Pria yang Ditemukan Terkapar di Cibeureum Tiba di Cimahi, Isak Tangis Pecah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal