Pelaku KDRT terhadap Selebgram di Bandung Terancam 5 Tahun Penjara

Agus Warsudi
AF, tersangka pelaku KDRT terhadap istri. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - AF, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami korban Shalsabilla, selebgram asal Kota Bandung, dijerat UU KDRT dan Pasal 44 UU KUHP. Tersangka AF terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka AF sudah ditahan di Polrestabes Bandung. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan KDRT dan diancam pidana 5 tahun penjara akibat perbuatannya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di MApolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).

Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, motif pelaku AF memukuli istrinya Shalsabilla dipicu cekcok rumah tangga. "Bahwa ini ada cekcok antara tersangka dengan istrinya. Dari cekcok itu timbul lah KDRT di TKP tersebut," ujar Kombes Aswin Sipayung. 

Kapolrestabes menuturkan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung telah melakukan serangkaian proses penyidikan atas kasus tersebut. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga meminta keterangan saksi. 

"Kami sudah olah TKP, saksi sudah diambil keterangannya, dan tersangka ditahan dan proses pendalaman dan pembuktian sangkaan undang-undang tersebut," tutur Kapolrestabes Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kondisi Selebgram Korban KDRT di Bandung Membaik, Minta Pelaku Dihukum Setimpal

57 tahun lalu

Kasus KDRT di Panyileukan Bandung, Pelaku Berulang Kali Pukul dan Sundut Tubuh Korban

57 tahun lalu

Pelaku KDRT di Panyileukan Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Suami Siksa dan Telanjangi Istri di Panyileukan Bandung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal