Yusri menjelaskan, motif pelaku melakukan perbuatannya sendiri lantaran sering menonton video porno. Akibatnya pelaku melampiaskan nafsunya dengan cara tersebut.
"Motifnya karena sering menonton video porno baik di rumah, lewat ponsel, masih kami dalami," ucapnya.
BACA JUGA:
Pelaku Begal Payudara di Bekasi Ditangkap, Polisi Sita Ponsel Berisi Video Porno
Video Aksi Begal Payudara di Depok Tertangkap CCTV
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana kekerasan asusila di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial Instagram seorang pria melakukan begal payudara terhadap perempuan di wilayah Kaliabang, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi pun bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku.
Kronologi peristiwa begal payudara tersebut berawal pada Rabu 15 Januari 2020, saat pelaku berkeliling di sekitar Kaliabang Bekasi. Kemudian tepat di Jalan Sedap Malam, pelaku melihat korban sedang berjalan seorang diri.
Pelaku kemudian memutar balik arah kendaraannya mendekati dan langsung meremas payudara korban. Setelah itu pelaku kabur meninggalkan korban begitu saja. Setelah videonya viral di media sosial, polisi mengantongi identitas pelaku.