Pekerja Nonformal Naik akibat Pandemi, Menaker: Lindungi Mereka dengan Jaminan Kerja

Arif Budianto
Menaker Ida Fauziah beserta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat memberikan santunan kepada pekerja non formal di Bandung, Sabtu (11/9/2021). (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pekerja bukan penerima upah (BPU) atau nonformal naik signifikan imbas pemutusan hubungan kerja (PHK) dan lainnya. Karena itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, perlindungan kerja terhadap pekerja nonformal harus ditingkatkan.

Menteri Ida Fauziah mengatakan, data per Januari 2021, pekerja BPU atau nonformal mencapai sekitar 59 juta dari sekitar 98 juta orang. "Pekerja PBU hampir mencapai 60 persen dari total pekerja. Dengan jumlah sebanyak itu, tidak ada pilihan lain selain mereka mendapatkan jaminan kerja dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida saat hadir pada sosialisasi jaminan kerja kepada pekerja BPU di Nu Art Bandung, Sabtu (11/9/2021).

Sementara, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih didominasi penerima upah. Padahal kalau lihat profil ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja non formal jauh lebih banyak ketimbang pekerja formal. 

"Makanya kami dorong agar terus perlindungan kepada pekerja ini terus disosialisasikan kepada mayarakat. Karena kan risiko pekerjaannya itu bisa kapan saja dan dimana saja terjadi. Makanya perlu ada jaminan kerja," ujarnya.

Menurut Menaker, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hadir memberi jaminan kepada masyarakat, salah satunya kepada pekerja BPU. Hanya dengan membayar iuran bulanan yang cukup ringan, pekerja BPU akan mendapat santunan jika terjadi kecelakaan kerja. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris PMI di Indramayu

57 tahun lalu

Presiden Jokowi Tetapkan Status Covid-19 Jadi Endemi, Ridwan Kamil Bilang Begini

57 tahun lalu

Menaker Ida Fauziah Buka Kebumen Job Fair 2023, Sediakan 11.000 Lowongan Kerja

57 tahun lalu

Lindungi Anggota dalam Program Jamsostek, Korpri Bone Bolango Dapat Apresiasi

57 tahun lalu

BPJamsostek Imbau Peserta Usia 56 Tahun segera Klaim JHT, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal