Pekan Depan Tarif Parkir Kota Bandung Naik, Ini Besaran Lengkapnya

Arif Budianto
Mulai pekan depan tarif parkir di Kota Bandung naik. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Tarif parkir pada luar badan jalan di Kota Bandung naik menjadi Rp2.000 - 7.000 per jam. Tarif parkir baru tersebut efektif berlaku pekan depan, pada 11 Januari 2023.

Kenaikan tarif parkir berlaku untuk parkir di luar badan jalan seperti mal, gedung, rumah sakit, dan lainnya. Sementara parkir di badan jalan tidak mengalami penyesuaian. 

Secara rinci, kenaikan tarif parkir mobil menjadi Rp4.000-7.000 per jam. Sedangkan tarif parkir sepeda motor menjadi Rp2.000-5.000 per jam. 

Penyesuaian itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street)

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014. Sedangkan peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, biaya investasi parkir mengalami kenaikan, sehingga perlu penyesuaian tarif.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Erick Thohir Kaji Tarif Parkir Murah bagi Kendaraan Listrik di Fasilitas BUMN

57 tahun lalu

Tampang Jukir yang Viral Patok Parkir Rp30.000 di Alun-Alun Tegal, Mengelak saat Ditangkap

57 tahun lalu

3 Tempat Parkir Motor sekitar Malioboro yang Strategis, Aman dan Murah untuk Wisatawan

57 tahun lalu

Oknum Jukir Getok Tarif Rp10.000 di Masjid Al Jabbar, Saber Pungli Turun Tangan

57 tahun lalu

Viral Tarif Parkir Tidak Sesuai Aturan di Denggung, Langsung Direspons Pemkab Sleman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal