Pegi Ngaku Hatinya Hancur saat dengar Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Muhammad Refi Sandi
Pegi Setiawan didampingi ibunya saat menyuarakan isi hati di program Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (9/7/2024). (Foto: iNews)

Menurut dia, hal itu murni spontanitas dari lubuk hatinya karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu.

"Pertama itu murni spontanitas dari lubuk hati yang paling dalam karena saya merasa tidak pernah melakukan kejahatan sejauh itu, saya tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu," kata Pegi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin 8 Juli 2024.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Tragis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Bayi 8 Bulan Diberi Susu sebelum Dihabisi

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, 2 Tersangka Peragakan 90 Adegan Sadis

57 tahun lalu

Viral Penyerangan Polres Lumajang gegara Kematian Tahanan, 18 Orang Ditangkap!

57 tahun lalu

Update Ponpes Al Khoziny Ambruk: Korban Tewas Sudah 54 Orang

57 tahun lalu

Pilu! Santri Ponpes Al Khoziny Ditemukan Tewas dalam Kondisi Sujud di Balik Reruntuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal